Mantapkan Regulasi Pilkades, Pemda Taliabu Harmonisasi Ranperbup Bersama Kemenkum Malut
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (26/10/2026).
Harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, bersama jajaran. Dari Pemkab Pulau Taliabu, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ruslan La Habibu, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Awaludin Daeng Pabila.
Kepala DPMD Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, proses tersebut mencakup penelaahan substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian materi muatan Ranperbup dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ruslan.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi Pilkades tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Ruslan berharap regulasi yang disusun dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Pulau Taliabu agar berjalan tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
“Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan produk hukum daerah yang terarah dan berorientasi pada kepastian hukum demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, Pemkab Pulau Taliabu berupaya memastikan Ranperbup Pilkades memiliki landasan hukum yang sesuai sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati. (red)












