Wartawan TIMES Indonesia Adukan Dugaan Ancaman Wakil Ketua DPRD Taliabu ke Polda Malut

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid alias Phep, yang diduga melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, memasuki proses hukum setelah tim kuasa hukum korban mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (19/10/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, yang terdiri atas Bahmi Bahrun, S.H. dan Abu H. Hi Mandar, S.H. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/39/IX/2026/DITRESKRIMSUS.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menilai pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan oleh Amrin Yusril Angkasa perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Menurut dia, pesan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai gurauan karena memuat kalimat yang dinilai bernada intimidasi.

“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami yang bertindak selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain di baliknya sehingga oknum tersebut nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” kata Bahmi, Senin (19/10/2026).

Bahmi mengatakan, pihaknya ingin agar motif di balik pesan tersebut dapat ditelusuri melalui proses hukum. Ia juga menyebut kliennya mengaku tidak pernah menerbitkan pemberitaan mengenai kinerja Amrin yang dapat dikaitkan dengan dugaan ancaman tersebut.

“Klien kami menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif di balik ancaman tersebut,” ujarnya.

Sebelum pengaduan diajukan, Husen Hamid mengaku terkejut setelah menerima pesan WhatsApp yang disebut berasal dari nomor milik Amrin Yusril Angkasa. Pesan tersebut berisi kalimat yang menurut Husen bernada ancaman dan intimidasi.

Dua kalimat yang dipersoalkan dalam pesan itu berbunyi:

“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu.”

“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah.”

Husen menilai pesan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terlebih karena ia mengaku tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerja Amrin di DPRD Pulau Taliabu.

“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen.

Pesan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang diadukan kepada kepolisian. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, konteks komunikasi, serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalaminya.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka merujuk Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum pidana terkait.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses penanganan pengaduan tersebut di Polda Maluku Utara hingga tuntas. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menelusuri fakta, memeriksa bukti yang disampaikan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, sementara setiap dugaan ancaman terhadap pekerja pers perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Amrin Yusril Angkasa mengenai dugaan pengancaman tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari yang bersangkutan diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap konteks komunikasi yang dipersoalkan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup