Disnakertrans Taliabu Sosialisasi dan Verifikasi Data Pekerja Rentan Penerima Jaminan Sosial

Disnakertrans Kabupaten Pulau Taliabu saat melakukan sosialisasi dan updating data kelompok kerja rentan di Kecamatan Lede. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan sosialisasi dan pemutakhiran (updating) data pekerja rentan calon penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Lede, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang pemutakhiran data pekerja rentan tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima program BPJS Ketenagakerjaan valid, sesuai kriteria, dan tepat sasaran.

Harjadin Maundu mengatakan, pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan pekerja rentan yang memenuhi persyaratan tetap terakomodasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sasaran program tersebut mencakup pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, buruh, dan pekerja harian lepas dari kalangan kurang mampu,” katanya.

Dalam proses verifikasi, kata Harjadin, pemerintah desa diminta memeriksa kembali daftar penerima yang tercantum dalam lampiran tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Data pekerja yang telah menjadi penerima upah, pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria pekerja rentan perlu diperbarui.

“Jadi Pekerja yang masuk kategori tersebut dapat dikeluarkan dari daftar dan diusulkan untuk diganti dengan pekerja rentan lain yang memenuhi persyaratan,” jelas, Harjadin.

Selain status pekerjaan dan kondisi ekonomi, lanjut Harjadin, pemerintah desa juga diminta memastikan calon penerima belum melewati batas usia 65 tahun. Jumlah pekerja yang diusulkan harus disesuaikan dengan representasi data administrasi kependudukan masing-masing desa.

Pemutakhiran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021, Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Bupati Pulau Taliabu Nomor 560/73/BUP tanggal 5 Mei 2026.

“Kami minta Pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu agar menyampaikan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja paling lambat Senin, 26 Oktober 2026,” pinta Harjadin.

Melalui proses tersebut, Harjadin berharap data penerima jaminan sosial ketenagakerjaan semakin akurat sehingga perlindungan dapat diberikan kepada pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup