Teken Perjanjian Kerja, PPPK Paruh Waktu Taliabu Didorong Tingkatkan Kinerja
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan penandatanganan dokumen perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin (12/10/2026). Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat.
Penandatanganan SK PPPK Paruh waktu ini menjadi bagian dari penataan administrasi kepegawaian sekaligus upaya memberikan kepastian hubungan kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
Yosar mengatakan, penandatanganan dokumen perjanjian kerja merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kejelasan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu.
“Penandatanganan dokumen perjanjian kerja ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memberikan kepastian hubungan kerja bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus bentuk penguatan manajemen ASN di daerah kita,” ujar Yosar.
Ia berharap, setelah penandatanganan perjanjian kerja tersebut, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Menurut Yosar, peningkatan kinerja aparatur diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemkab Pulau Taliabu berharap penataan administrasi kepegawaian tersebut dapat mendukung pengelolaan ASN yang lebih tertib serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (red)












