Polsek Siap Gela Sita 240 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Tikong
JAZIRAHNUSANTARA – Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, menyita 240 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diangkut menggunakan kapal KM Al-Sudais 21 di Pelabuhan Tikong, Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Jumat (09/10/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia miras yang dimulai sekitar pukul 05.30 WIT.
Pelaksana tugas (Ps) Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai muatan karung berwarna hijau yang diangkut dari Pelabuhan Falabisahaya menggunakan KM Alsudais dan dicurigai berisi minuman keras jenis cap tikus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imran bersama dua personel Polsek Siap Gela menuju Pelabuhan Tikong sekitar pukul 05.45 WIT untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, karung tersebut ternyata berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti kemudian diamankan dan diturunkan dari kapal,” ujar IPDA Imran Husaleka, dalam keterangan persnya, Jumat (09/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan lima karung berisi total 240 botol miras jenis cap tikus. Sementara itu, pemilik barang tersebut masih dalam penyelidikan.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan milik warga dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk diamankan sebelum dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu.
Polsek Siap Gela juga merencanakan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, IPDA Imran Husaleka didampingi dua personel, yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Albi Fitra. Selama kegiatan patroli dan razia berlangsung aman, terkendali, dan kondusif. (red)












