Hibah Jalan IJD Taliabu: Memahami Peran Pemda, BPJN, dan Pemerintah Pusat

Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir didampingi Kepala Dinas PUPR Taliabu Ahmad Tahir Tarauntu menerima dokumen hibah IJD dari perwakilan BPJN Malut. (Foto:Humas)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menerima hibah infrastruktur jalan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2023 dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Sementara itu, dua jembatan yang telah rampung dibangun masih menjalani verifikasi teknis sebelum dialihkan menjadi aset daerah.

Penyerahan Berita Acara Hibah Jalan Daerah tersebut berlangsung pada Jumat (02/10/2026) dan diterima langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Infrastruktur yang dihibahkan meliputi ruas Bobong–Kramat sepanjang 7,9 kilometer serta ruas Todoli–Tikong 1 dan 2 dengan total panjang 8,4 kilometer.

Selain ruas jalan tersebut, terdapat dua jembatan yang telah selesai dibangun, yakni Jembatan Kasango 1 dan Jembatan Beringin 2, masing-masing sepanjang 15 meter. Namun, kedua jembatan itu masih menjalani verifikasi dan penelitian teknis oleh BPJN Maluku Utara sebelum proses pengalihan aset diselesaikan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJN Maluku Utara diwakili Koordinator Wilayah Barang Milik Negara (BMN), Susan, bersama Koordinator Lapangan PPK 2.5, Ismanto.

Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati La Ode Yasir menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BPJN Maluku Utara, Satker BPJN 2, PPK 2.5, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya pekerjaan ini,” kata Yasir.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Anggota DPR RI Irine Yusiana Roba Putri, Anggota DPD RI Graal Taliawo, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda atas dukungan dan pengawalan aspirasi pembangunan di Pulau Taliabu, khususnya terkait Jembatan Kasango 1 dan Jembatan Beringin 2.

Yasir berharap dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Maluku Utara terus berlanjut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BMN BPJN Maluku Utara, Susan, menjelaskan bahwa penyerahan berita acara hibah dilakukan untuk memastikan tertib administrasi serta kejelasan status hukum dan pencatatan aset negara maupun daerah.

Terkait dua jembatan yang telah rampung secara fisik, BPJN Maluku Utara masih memproses verifikasi dan penelitian teknis agar pengalihan aset kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengusulan Program IJD

Sebagai informasi, pembangunan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah tidak terlepas dari mekanisme pengusulan dan seleksi yang melibatkan pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Karena itu, proses pembangunan perlu dipahami sebagai rangkaian tahapan yang memiliki persyaratan administrasi, teknis, dan kewenangan masing-masing.

Dalam mekanisme yang berlaku, pemerintah kabupaten menyiapkan usulan berdasarkan kebutuhan prioritas daerah, termasuk status ruas jalan, dokumen perencanaan teknis, kebutuhan anggaran, kesiapan lahan apabila diperlukan, serta dokumen pendukung lainnya.

Usulan tersebut kemudian disampaikan melalui sistem yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan teknis. BPJN di wilayah terkait berperan dalam proses verifikasi sesuai kewenangannya, termasuk memastikan kesesuaian dokumen dan kondisi lapangan.

Selanjutnya, usulan diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan ketersediaan anggaran. Penetapan program serta pelaksanaan pekerjaan mengikuti keputusan dan mekanisme pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan menyiapkan dan mengusulkan kebutuhan infrastruktur, melengkapi persyaratan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum melalui unit pelaksana teknisnya menangani tahapan sesuai kewenangan program, termasuk pelaksanaan pekerjaan dan proses administrasi aset.

Setelah infrastruktur diserahterimakan dan pencatatan aset diselesaikan, pemerintah daerah menjalankan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan sesuai status serta kewenangannya.

Dengan demikian, pembangunan jalan melalui program IJD perlu dilihat berdasarkan mekanisme, kewenangan, dan kontribusi setiap pihak dalam keseluruhan proses, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan apresiasi atau klaim pihak tertentu.

Penyerahan hibah jalan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menjadi bagian dari proses administrasi aset. Adapun status Jembatan Kasango 1 dan Jembatan Beringin 2 masih menunggu penyelesaian verifikasi teknis sebelum pengalihan aset dilakukan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup