Peringatan Tiga Kali Diabaikan, Kontraktor Proyek Strategis Taliabu Terancam Putus Kontrak dan blacklist
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyiapkan langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan kontraktor yang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek strategis daerah sesuai ketentuan kontrak.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, mengatakan sejumlah proyek telah mendapat surat peringatan hingga tiga kali. Jika kontraktor tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif, termasuk pembatalan kontrak dan memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Sudah kami berikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Tahapan berikutnya adalah melihat regulasi administrasi yang ada, yaitu pembatalan kontrak jika pihak ketiga tidak mampu,” kata Sashabila, kepada awak media, Kamis (24/09/2026) disela-sela memantau pembangunan Jembatan Fangahu.
Menurutnya, terdapat tiga proyek yang menjadi perhatian pemerintah daerah karena pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya pekerjaan peningkatan jalan.
Sashabila menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kontraktor utama. Perusahaan maupun subkontraktor yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pekerjaan juga akan dikenakan sanksi sesuai regulasi.
“Seluruh kontraktor yang tidak sesuai pekerjaannya, dari kemarin dan ke depannya, akan masuk dalam blacklist Bupati,” tegasnya.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan proyek daerah tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun menghambat aktivitas masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada kerugian keuangan daerah dan tidak ada penghambatan terhadap berlangsungnya kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama warga yang terdampak pekerjaan proyek yang belum berjalan secara optimal.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada masyarakat di wilayah yang pekerjaannya belum berjalan dengan sempurna karena telah mengganggu kenyamanan publik,” kata Sashabila.
Sashabila juga merespons kritik dan aksi masyarakat terkait kondisi infrastruktur, termasuk aksi penampalan jalan yang dilakukan warga.
Ia mengatakan kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah dan akan dijadikan bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan.
“Saya dipilih oleh rakyat dan saya mendapatkan fasilitas dari rakyat. Maka seluruh hak masyarakat untuk melakukan kritik saya anggap sebagai tanggung jawab saya,” katanya.
Menurut Sashabila, kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus masukan bagi dirinya dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini menjadi evaluasi untuk saya dan seluruh pimpinan OPD untuk bekerja dan melayani lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia berharap perbaikan kinerja pemerintah daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya tercermin melalui angka-angka dalam laporan pembangunan.
Sashabila mencontohkan upaya efisiensi anggaran dalam pembangunan infrastruktur. Menurut dia, efisiensi diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kalau dulu mungkin Rp400 juta dapat satu gorong-gorong, sekarang Rp200 juta bisa dapat gorong-gorong. Saya rasa itu bentuk efisiensi yang sangat baik,” katanya.
Dengan efisiensi tersebut, kata dia, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan sisa anggaran pada kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kami berharap masyarakat bisa mengapresiasi karena lebih banyak sentuhan kepada masyarakat secara langsung,” ujar Sashabila.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengurangi berbagai bentuk keistimewaan bagi pejabat dan mengarahkan anggaran pada pelayanan publik.
“Tidak ada kemewahan atau privilege-privilege lebih yang diberikan kepada pimpinan OPD maupun kepala daerah dan anggota DPRD. Kami berharap itu menjadi bentuk komitmen nyata untuk melayani masyarakat lebih baik
lagi,” pungkasnya. (red)












