Pemda Taliabu Tertibkan Batas Aset Daerah di Kawasan Pasar
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai menertibkan dan memastikan batas aset daerah di kawasan perekonomian Pasar Wayo-Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Penertiban dilakukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan melibatkan BPN Kepulauan Sula, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha di kawasan pasar, Desa Wayo Sabtu (26/09/2026) pagi tadi.
Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesimpangsiuran klaim kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang selama ini terjadi di sekitar kawasan pasar.
Sebelum turun melakukan pengukuran, pemerintah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Camat Taliabu Barat, Kepala Desa Bobong, Kepala Desa Wayo, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.
Menurut Sukrin, kepastian batas fisik aset pemerintah diperlukan agar kawasan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat memiliki kejelasan status dan peruntukan.
“Hari ini kita rapat sebelum turun ke lapangan sehingga tidak ada kesan bahwa kita turun ke lapangan langsung ada unsur penekanan. Kita mengumpulkan semua pihak untuk sama-sama menentukan dan menyaksikan batas dari jalan aspal ke kawasan perekonomian pasar,” ujar Sukrin.
Ia mengatakan, belum jelasnya batas kawasan menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya aktivitas masyarakat di atas lahan yang belum memiliki kepastian peruntukan, termasuk pembangunan teras atau bagian bangunan di sekitar area pasar.
“Langkah pemerintah ini untuk meminimalisir aktivitas masyarakat dalam hal ini mengklaim, tentu dengan sentuhan kepedulian dari pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat itu penggunaannya sampai di mana,” katanya.
Sukrin menegaskan, pemerintah tidak akan serta-merta mengambil tindakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang telah lebih dahulu mengelola lahan kosong di kawasan tersebut.
Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan dasar kepemilikan lahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti bilamana ada masyarakat yang sudah mengelola area yang selama ini kosong, kita akan lihat dokumen kepemilikannya, dasar kepemilikannya seperti apa. Semuanya akan berproses agar masalah di kawasan perekonomian pasar ini bisa clear,” tuturnya.
Usai rapat koordinasi, Sukrin bersama tim gabungan langsung turun ke kawasan Pasar Bobong untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik awal batas dari tepi jalan aspal menuju kawasan perekonomian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang di kawasan yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Pulau Taliabu.
“Sekarang kami langsung ke lapangan untuk memastikan patokan dari jalan ke kawasan perekonomian, mulai dari area pasar, bisa dipastikan sampai dengan titiknya di sini,” tandas Sukrin.
Sementara itu, pantau media ini sejumlah warga mulai menimbun dan membongkar bangunan yang dibangun Pemda Taliabu sebelumnya dan menimbun kawasan-kawasan tersebut. Seperti dibelakang Penginapan Samalito, dan samping Gedung Utama pasar Wayo. (red)












