Bupati Taliabu Perpanjang Kontrak 1.208 PPPK Paruh Waktu, 41 Orang Tak Diperpanjang
JAZIRAHNUSANTARA – Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L Mus memperpanjang masa perjanjian kerja 1.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu selama satu tahun ke depan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan dan penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Jumat (25/09/2026).
Sashabila mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, kedisiplinan, serta kinerja PPPK paruh waktu di masing-masing unit kerja.
“Keputusan tersebut tentu bukan semata-mata angka, tetapi merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” kata Sashabila dalam sambutannya.
Berdasarkan rekapitulasi hasil evaluasi pimpinan unit kerja, dari total 1.249 PPPK paruh waktu, sebanyak 696 orang masuk kategori sangat direkomendasikan, 493 orang direkomendasikan, dan 19 orang cukup dipertimbangkan.
Sementara itu, 12 orang masuk kategori tidak direkomendasikan, 22 orang tanpa keterangan, empat orang mengundurkan diri, dan tiga orang meninggal dunia.
Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 1.208 PPPK paruh waktu akhirnya diperpanjang masa perjanjian kerjanya. Sedangkan 41 orang tidak diperpanjang.
Bupati menegaskan, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menata manajemen aparatur sipil negara secara profesional dan berbasis kinerja.
Menurut dia, perpanjangan kontrak tidak boleh dimaknai hanya sebagai kepastian administratif, tetapi harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Saya meminta seluruh PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai SK penempatan masing-masing,” tegasnya.
Sashabila menjelaskan, penempatan ASN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan aparatur secara proporsional sekaligus memastikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan disiplin ASN kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA).
Menurutnya, pengawasan terhadap kehadiran, disiplin, dan kinerja ASN merupakan tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.
“Jangan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada BKPSDMA. Pengawasan sehari-hari merupakan tanggung jawab pimpinan unit kerja,” ujarnya.
Ia meminta setiap ASN yang tidak disiplin, tidak menjalankan tugas sesuai penempatan, maupun tidak memenuhi target kinerja segera dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
Sashabila menekankan, pemerintah daerah ingin membangun birokrasi yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin membangun birokrasi Kabupaten Pulau Taliabu yang melayani, amanah, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” katanya.
Ia berharap seluruh PPPK paruh waktu yang kembali mendapatkan perpanjangan kontrak dapat menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat.
“Untuk itu, kita membutuhkan ASN yang bukan hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar hadir untuk bekerja, mengabdi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (red)












