Kasi Pendis Bantah Isu Patungan Guru PAI, Tegaskan Pelaksanaan TPG Mengacu Juknis Kemenag

Sugianto J Muhdin, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Sugianto J. Muhdin, M.Si, meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menuding adanya kebijakan patungan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) serta kebijakan yang disebut tidak sesuai petunjuk teknis.

Dalam siaran persnya, Sugianto menegaskan, pihaknya tidak pernah menerapkan kebijakan patungan kepada Guru PAI. Ia menjelaskan, rencana pertemuan dengan para Guru PAI yang sempat dibahas merupakan agenda sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 132 Tahun 2026 tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Sugianto, rencana kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena masih menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

“Tidak ada patungan Guru PAI. Yang ada adalah rencana pelaksanaan rapat sosialisasi terkait Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang teknis penyaluran tunjangan profesi guru,” kata Sugianto, Selasa (22/09/2026).

Ia menjelaskan, apabila kegiatan tersebut dilaksanakan, peserta yang direncanakan mencapai sekitar 73 Guru PAI. Agenda itu tidak hanya membahas regulasi TPG, tetapi juga sinkronisasi dokumen Guru PAI pada aplikasi SIAGA dan Dapodik.

Sinkronisasi tersebut, kata dia, berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) beban mengajar dan tugas tambahan yang diterbitkan masing-masing kepala sekolah, khususnya dalam pemenuhan 24 Jam Tatap Muka (JTM).

Selain itu, pertemuan direncanakan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi dokumen Guru PAI serta pembahasan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) di sekolah umum.

“Rapat ini belum diagendakan karena kami masih belum melakukan koordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.

Sugianto juga membantah tudingan bahwa Seksi Pendis Kemenag Pulau Taliabu mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Ia mengatakan, pihaknya telah dua kali menggelar sosialisasi melalui Zoom Meeting terkait Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan dan pembinaan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).

Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) pada satuan pendidikan umum sebagai salah satu alternatif pemenuhan beban kerja Guru PAI.

Sugianto menjelaskan, ketentuan tersebut memungkinkan Guru PAI yang belum memenuhi beban kerja untuk memenuhi sebagian jam mengajarnya melalui program TBQ sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dalam ketentuan tersebut, pengajaran Al-Qur’an melalui program TBQ diutamakan pada satuan pendidikan tempat guru bertugas dan dapat diakui paling banyak enam JTM, dengan pembuktian berupa SK kepala sekolah, jadwal mengajar TBQ yang ditandatangani atau menggunakan tanda tangan elektronik kepala sekolah, serta stempel sekolah.

“Ini bukan kebijakan kami, tetapi merupakan ketentuan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026. Justru regulasi ini sangat membantu Guru PAI dalam memenuhi JTM di satuan pendidikan tempat mereka mengajar,” jelasnya.

Menurut Sugianto, kondisi Guru PAI di Pulau Taliabu memiliki sejumlah tantangan dalam pemenuhan jam mengajar. Salah satunya terdapat guru yang bertugas di sekolah dengan jumlah siswa Muslim yang relatif lebih sedikit dibandingkan siswa non-Muslim.

Dalam kondisi tersebut, program TBQ dapat menjadi salah satu alternatif pemenuhan JTM sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sugianto menyebut pihak Pendis juga dapat membantu memberikan data non-satminkal bagi Guru PAI yang membutuhkan pemenuhan jam mengajar di satuan pendidikan lain, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sugianto juga menegaskan komitmen Seksi Pendis Kemenag Pulau Taliabu untuk tidak memberikan beban kerja yang bertentangan dengan regulasi.

Ia menyebut seluruh proses administrasi dan pemenuhan beban kerja Guru PAI tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Agama.

“Insya Allah kami Pendis Kemenag Pulau Taliabu tidak memberikan beban kerja yang tidak sesuai regulasi. Kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga September 2026, sekitar 73 Guru PAI di Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima tunjangan profesi guru untuk periode Januari hingga Agustus 2026.

Menurut dia, pembayaran tersebut berjalan tepat waktu sesuai proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Sugianto mengakui masih terdapat hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam pola penyampaian informasi kepada para Guru PAI agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

“Insya Allah kita perbaiki tata cara sosialisasinya. Tapi kami berharap rekan-rekan Guru PAI bisa melaksanakan tugas sesuai dengan implementasi Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup