Audit Desa Kabunu 2025 Disorot, Inspektorat Taliabu Pastikan LHP Segera Diserahkan

Andika Nugroho, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Kabunu, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Andika Nugroho, meminta hasil audit tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Andika, mahasiswa asal Desa Kabuno itu menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran publik yang dikelola pemerintah desa, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

“Saya tegaskan dengan jelas, dana yang dikelola di Desa Kabunu bukan milik perorangan, bukan milik kepala desa, bukan pula milik dinas. Itu adalah dana publik yang dipercayakan untuk dikelola demi kepentingan seluruh masyarakat,” ujar Andika, Ahad (20/09/2026) kemarin dalam siaran persnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa penting untuk memastikan adanya akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya dugaan atau kecurigaan di tengah masyarakat.

Andika juga meminta hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumen internal, tetapi dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika pengelolaannya bersih, buktikan dengan menunjukkan hasil auditnya kepada semua orang. Jika ada kesalahan, akui dan perbaiki dengan jujur. Menutup hasil sama saja dengan memberi kesempatan kepada kesalahan untuk terus berulang,” katanya.

Ia menegaskan, keterbukaan hasil pemeriksaan menurutnya diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah terdapat temuan, bentuk permasalahan, nilai kerugian apabila ada, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta satu hal yang paling dasar, keadilan dan keterbukaan. Sampaikan hasil apa adanya,” ujar Andika.

Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu segera menyampaikan hasil pemeriksaan Desa Kabunu Tahun Anggaran 2025 setelah proses pemeriksaan dan penyusunan laporan selesai.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Inspektur, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Ridwan Azis, mengatakan proses pemeriksaan Desa-desa di Taliabu, termasuk desa Kabunu telah dilakukan. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih dalam tahap penyusunan oleh tim auditor.

“Untuk LHP juga baru selesai pemeriksaan. Sementara penyusunan laporan hasil pemeriksaan oleh tim auditor. Insyaallah minggu depan sudah diserahkan ke desa,” kata Ridwan saat dikonfirmasi media ini, Ahah (20/09/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, setelah LHP diserahkan kepada pemerintah desa, masih terdapat waktu 60 hari bagi pihak yang diperiksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Ridwan, tindak lanjut itu antara lain mencakup perbaikan terhadap kesalahan administrasi, pengembalian kerugian apabila ditemukan kelebihan pembayaran, serta penyampaian bukti tindak lanjut kepada Inspektorat.

“Setelah penyerahan masih dikasih waktu 60 hari untuk memperbaiki kesalahan administrasi, mengembalikan kerugian apabila ada kelebihan pembayaran, dan menyerahkan bukti tindak lanjut,” ujarnya.

Ridwan menyebut proses pemeriksaan dan tindak lanjut tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah.

“Dasarnya, undang2 nomor 15 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017,” ujarnya.

Dengan demikian, hingga saat ini LHP Desa Kabunu Tahun Anggaran 2025 belum berada pada tahap akhir untuk ditindaklanjuti, karena tim auditor masih menyelesaikan penyusunan laporan.

Pernyataan Inspektorat tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa hasil pemeriksaan masih berada dalam tahapan administratif sebelum diserahkan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, desakan Andika agar hasil pemeriksaan diketahui publik menempatkan transparansi pengelolaan keuangan desa sebagai bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup