Perkuat Kepastian Hukum, Pemda Taliabu Setujui Raperda Pilkades Serentak dan Antar Waktu

Proses penandatanganan dokumen pengesahan Reperda Pilkades oleh pimpinan DPRD Taliabu dan Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir. (Foto: Fardanan Fahri)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir di hadapan Anggota DPRD di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (17/09/2026).

Dalam pendapat akhir Wakil Bupati yang disampaikan dalam rapat paripurna, pemerintah daerah menyatakan menerima Raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan ini menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Ujar, La Ode Yasir.

Menurut pemerintah daerah, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, baik melalui Pilkades serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu.

La Ode mengatakan, desa tidak hanya menjadi bagian dari struktur pemerintahan, tetapi juga merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, mekanisme pemilihan kepala desa dinilai perlu dilaksanakan secara terukur, transparan dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, proses pembahasan melalui pertukaran gagasan dan kajian yuridis-akademis menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.

“Setiap catatan krusial yang lahir dari ruang diskusi telah memperkaya substansi regulasi ini,” ujarnya.

Setelah disetujui, pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Maluku Utara untuk menjalani proses fasilitasi dan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama perangkat daerah teknis terkait diminta segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup tersebut nantinya menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu di Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan secara baik.

La Ode menegaskan, penguatan regulasi Pilkades merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari tingkat desa.

Sementara itu, tiga fraksi di DPRD Taliabu juga menerima dan menyetujui Raperda Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, serta perwakilan masyarakat dan media. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup