KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Terkait Tambang PT Miniral Trobos

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto. RRI)

 

 

JAKARTA, JAZIRAHNUSANTARA – KPK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Koordinasi tersebut dilakukan karena KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di Maluku Utara. Sebelumnya kasus ini menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba serta bawahannya Muhaimin Syarif alias Ucu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, koordinasi itu merespons Satgas PKH yang menyegel PT Mineral Trobos. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki pengusaha David Glen Oei yang diduga terdapat praktik penambangan ilegal di kawasan hutan. “Kalau misalnya perkaranya berbeda, ya kita bisa jalan paralel,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Asep, jika perkara yang ditangani berbeda, maka proses penanganan dapat berjalan secara bersamaan antara KPK dan Satgas PKH. “ Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan,” ujarnya.

Namun demikian, KPK akan mencermati ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih jika perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan yang sedang ditangani Satgas PKH. “Tetapi kalau misalnya perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat. Ada aturan-aturan yang mengatur, seperti kalau pernah ditangani di sini atau di APH lain yang sprindiknya lebih dulu,” kata Asep.

Sebelumnya, Asep memastikan KPK masih terus mengusut dugaan suap terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut masih terus didalami.

Hal ini disampaikan setelah perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025. “Muhaimin Syarif itu sudah divonis dan sudah inkrah. Kemudian untuk yang terkait penyelenggara negaranya, yaitu Pak AGK, yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Asep.

Terpisah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tengah menghitung denda administratif untuk PT MT. Konsesi tambang perusahaan tersebut telah disegel Satgas PKH karena menambang ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara (Malut). “ Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).

Dia memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya. “ Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” katanya.

Dia mengatakan Satgas tidak pernah menyampaikan informasi besaran tagihan denda administratif. “Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas,” ucapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup