Akademisi Minta Aparat Bongkar Dugaan Pembalakan Hutan Alam Taliabu, Kayu dan pemilik Diperiksa
JAZIRAHNUSANTARA – Dugaan pembalakan hutan alam di Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta segera diuji melalui pemeriksaan hukum. Aparat penegak hukum didorong tidak hanya menelusuri titik penebangan, tetapi juga memeriksa kayu yang disebut telah dikumpulkan di Desa Talo serta dokumen kapal yang dikabarkan akan mengangkut kayu keluar daerah.
Praktisi hukum sekaligus akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat, mengatakan pemeriksaan cepat penting dilakukan untuk memastikan asal-usul dan legalitas kayu sebelum material tersebut berpindah atau dikirim ke daerah lain.
Menurut Hasanuddin, persoalan dugaan pembalakan tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya dokumen kepemilikan atau alas hak atas lahan. Legalitas kayu harus ditelusuri sejak proses penebangan, pengangkutan, penumpukan, hingga pengiriman.
“Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya PHAT, tetapi apakah setiap batang kayu yang ditebang, diangkut, dan dikirim disertai dokumen sah hasil hutan sesuai aturan penatausahaan,” kata Hasanuddin, Selasa (07/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk diperiksa menyusul keterangan Kepala UPTD KPH Pulau Taliabu yang menyebut SIPUHH sejumlah PHAT di wilayah tersebut telah diblokir sejak Desember 2025.
Jika informasi mengenai pemblokiran itu benar, Hasanuddin menilai aparat perlu memastikan apakah setelah pemblokiran masih terdapat aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun pengiriman kayu dari areal tersebut.
“Jika keterangan itu benar, kegiatan penebangan dan pengangkutan dari areal tersebut seharusnya tidak dapat berjalan secara sah, apa pun dalih yang digunakan,” ujarnya.
Hasanuddin meminta aparat segera memeriksa kayu yang disebut telah dikumpulkan di Desa Talo. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup asal kayu, titik tebang, volume, jenis kayu, pihak yang menguasai, serta dokumen hasil hutan yang menyertainya.
Hal serupa perlu dilakukan terhadap kapal yang disebut berada di Pelabuhan Talo. Dokumen muatan, identitas pengirim dan penerima, volume kayu, serta kesesuaian antara dokumen dan fisik kayu perlu diperiksa.
“Kayu yang disebut sudah terkumpul di Desa Talo dan kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Talo dapat segera diperiksa dokumennya sebelum barang bukti berpindah tempat,” katanya.
Menurut Hasanuddin, pemeriksaan tersebut penting bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan bahwa kayu tersebut ilegal, melainkan untuk memastikan status hukumnya berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Hasanuddin juga meminta aparat menelusuri seluruh rantai peredaran kayu apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen.
Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menurut dia, pemeriksaan harus melihat kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai kegiatan, mulai dari penebang, pengumpul, pengolah, pengangkut hingga penerima kayu.
“Pertanggungjawabannya tidak hanya menyasar penebang di lapangan, tetapi juga pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, dan menerima kayu tersebut, termasuk korporasi,” ujarnya.
Karena itu, penelusuran perlu dilakukan dari titik tebang hingga tujuan akhir. Lokasi penumpukan, sawmill, dokumen angkutan di pelabuhan, hingga industri penerima di Surabaya dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang terdapat pengiriman kayu ke wilayah tersebut.
Selain dugaan aktivitas pembalakan, Hasanuddin menilai tudingan mengenai adanya oknum aparat atau instansi yang disebut membekingi maupun membiarkan aktivitas tersebut juga perlu diuji melalui pemeriksaan.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Namun, apabila benar terdapat lokasi yang diduga terdampak seperti Holbota dan Kawalo tetapi tidak diperiksa dalam kegiatan penindakan atau pengawasan, menurut dia, hal itu perlu dijelaskan kepada publik.
“Kalau benar tim Gakkum yang turun ke Taliabu tidak memeriksa lokasi yang paling terdampak, seperti Holbota dan Kawalo, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Hasanuddin juga membuka kemungkinan keterlibatan unsur penegak hukum dari luar daerah apabila pemeriksaan membutuhkan pengawasan yang lebih independen, terutama jika terdapat dugaan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Menurut dia, koordinasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan, Polda Maluku Utara, atau Bareskrim dapat dilakukan sesuai kewenangan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif.
Meski meminta aparat bergerak cepat, Hasanuddin mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan pembalakan tersebut masih harus diverifikasi.
Sebagian informasi yang beredar, kata dia, berasal dari narasumber yang tidak dipublikasikan identitasnya. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
“Justru karena itu, langkah cepat aparat menjadi penting,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pemeriksaan terhadap kayu dan kapal dapat menjadi langkah awal untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah barang yang diduga berkaitan dengan perkara berpindah sebelum status hukumnya jelas.
Bagi dia, penanganan kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dokumen dan asal-usul kayu dapat dibuktikan sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
“Ketegasan pada kasus ini akan menunjukkan apakah hukum kehutanan benar-benar bekerja untuk melindungi hutan alam Taliabu, atau hanya hadir di atas kertas,” kata Hasanuddin. (red)












