Pembalakan Hutan Alam Taliabu Diduga Terus Berlangsung, Ribuan Kayu Disiapkan ke Surabaya
JAZIRAHNUSANTARA – Dugaan pembalakan liar kayu dari kawasan hutan alam di Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus dilakukan oleh oknum-oknum nakal. Ribuan kayu dalam bentuk bal disebut tengah dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diangkut keluar daerah menggunakan kapal kontainer menuju Surabaya, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun Jazirahnusantara.com, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan alam bukan dari hutan rakyat di wilayah Taliabu Barat. Untuk menghindari perhatian warga, kayu disebut lebih dahulu dipindahkan ke kawasan sungai lifamo Kawalo dan pesisir Talaga Kawalo yang relatif sulit dijangkau masyarakat.
Kayu dalam bentuk bal itu kemudian diduga diangkut menggunakan dump truck pada malam hari menuju Desa Talo.
Pengangkutan tersebut disebut berlangsung dalam beberapa malam terakhir. Kayu-kayu yang telah berbentuk bal itu kemudian dikumpulkan di wilayah Desa Talo sebelum direncanakan diberangkatkan menggunakan kapal kontainer KM Kendhaga Nusantara 3 dengan tujuan Surabaya yang sementara berlabuh di Pelabuhan Talo.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial N. Sumber juga menyebut kayu tersebut dikerjakan dan dikumpulkan untuk kemudian dibawa ke tempat pengolahan kayu di wilayah Talo sebelum dikirim menggunakan kontainer.
“Kayu itu dibawa ke Talo, di somel-nya Eldi Lamena, kemudian dikirim lewat kontainer ke Surabaya,” ujar sumber tersebut, Ahad (04/10/2026) kemarin.
Sumber itu juga mempertanyakan dasar perizinan atas kayu yang disebut berasal dari kawasan hutan alam di sekitar Talo, Holbota, dan Kawalo.
Menurut dia, aktivitas tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan asal-usul kayu dan dokumen legalitasnya.
“Kalau tidak ada izin kayu, itu perlu dipertanyakan. Izin kelompok tani juga harus jelas. Kalau kayu limbah dari perusahaan tambang, kayunya harus berasal dari limbah perusahaan tambang, bukan diambil dari kawasan Talo, Holbota, maupun Kawalo,” katanya.
Persoalan legalitas kayu tersebut menjadi penting karena sebelumnya Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Taliabu, Salim Ode, menyampaikan bahwa sejumlah pemegang hak atas tanah di wilayah Taliabu Barat memang memiliki PHAT.
Namun, menurut Salim, sistem penatausahaan hasil hutan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terhadap sejumlah kegiatan tersebut masih mengalami pemblokiran sejak Desember 2025.
“Di Pulau Taliabu, khususnya bagian barat, ada sejumlah PHAT. Namun sejak Desember 2025 SIPUHH-nya masih diblokir, sehingga seharusnya belum bisa beraktivitas,” kata Salim saat dikonfirmasi jazirahnusantaran.com melalui WhatsApp pada 4 Agustus 2026 lalu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas untuk memastikan apakah kayu yang kini disebut berada di Desa Talo memiliki dokumen legalitas dan sumber kayu yang sah.
Sebab, keberadaan dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa hasil kayu yang berasal dari kawasan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan penatausahaan hasil hutan.
Dugaan Pembalakan liar hutan alam dengan dalih pemegang hak atas tanah (PHAT) atau hutan rakyat tersebut berlangsung dari 2025 sampai 5 Oktober 2026.
Diduga kuat para pelaku pembalakan dibekingi PKH Taliabu, penegak hukum, dan Gakkum Kehutanan karena modus operandinya dilakukan terang-terangan melalui jalur pengangkutan resmi.
Sementara itu, Pengangkutan kayu-kayu berasal dari hutan alam tersebut dilakukan semenjak tahun 2025 dengan menggunakan Kapal Kontainer KM Kendhaga Nusantara 3.
Selain itu, informasi yang didapatkan media ini, Gakkum yang diturunkan dari ambon ke Taliabu beberapa waktu lalu juga tidak menyisir di lokasi-lokasi yang sangat terdampak pembalakan hutan alam seperti Holbota dan Kawalo, Diduga salah satu oknum PKH yang mendampingi tim Gakkum mengarahkan ke lokasi terdekat di Taliabu Barat dengan hanya menggunakan mobil. (red)












