DPMPTSP Taliabu Kaji Sistem Perizinan dan Strategi Investasi ke Banggai

Gedung MPP, Kabupaten Banggai. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan koordinasi dan kaji banding ke DPMPTSP Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk mempelajari penguatan pelayanan perizinan dan strategi penanaman modal daerah.

Kegiatan tersebut dilakukan Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Silvester S. Wandan, di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banggai, Luwuk, Senin (05/1/2026). Kunjungan itu diterima Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai, Yunus Lemba Kurapa.

Silvester mengatakan kaji banding tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Taliabu memperoleh referensi terkait pelaksanaan teknis perizinan berusaha, penanaman modal, serta pola pelayanan publik yang dapat dikembangkan di Pulau Taliabu.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin melihat berbagai hal positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Banggai yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk direplikasi dan dikembangkan di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Silvester.

Menurut dia, Banggai dan Pulau Taliabu memiliki sejumlah karakteristik wilayah yang dinilai memiliki keterkaitan, termasuk kedekatan geografis dan hubungan interaksi masyarakat yang telah berlangsung dalam berbagai bidang, seperti perdagangan dan sosial kemasyarakatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian DPMPTSP Taliabu adalah pengelolaan MPP. Keberadaan MPP dinilai dapat menjadi salah satu model pelayanan terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam satu sistem pelayanan.

Pola tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan perizinan berusaha maupun perizinan nonberusaha.

Dalam proses penerbitan izin usaha, DPMPTSP juga memerlukan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan teknis yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selain pelayanan perizinan, kaji banding tersebut membahas strategi penguatan penanaman modal di Kabupaten Pulau Taliabu.

DPMPTSP Taliabu berencana menyusun Profil Investasi Daerah sebagai dokumen yang memuat data pokok, potensi wilayah, persebaran sektor unggulan, serta peluang investasi yang dapat ditawarkan kepada calon investor.

Langkah berikutnya adalah penyusunan proyek investasi dengan menentukan komoditas atau sektor unggulan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.

Setiap proyek investasi nantinya perlu didukung kajian awal atau pra-feasibility study (pra-FS). Kajian tersebut antara lain mencakup kebutuhan anggaran, kesiapan lahan, ketersediaan bahan baku, akses pasar, infrastruktur pendukung, hingga sumber daya manusia.

Dokumen profil dan proyek investasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam melakukan publikasi dan promosi potensi investasi kepada calon investor.

DPMPTSP Taliabu juga memandang perlu adanya regulasi penanaman modal daerah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang memberikan kemudahan dalam berusaha.

Melalui kaji banding tersebut, DPMPTSP Taliabu berharap memperoleh referensi mengenai pengelolaan pelayanan perizinan dan strategi investasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi serta potensi daerah.

Upaya itu diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian berusaha, sekaligus membangun sistem penanaman modal yang lebih terarah dan terintegrasi di Kabupaten Pulau Taliabu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup