Kementerian ATR/BPN Dan Pemda Taliabu Perkuat Tata Ruang Melalui Penyusunan RDTR

Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir saat membuka kegiatan FGD RDTR. (Foto: istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di daerah.

Tahapan penyusunan RDTR tersebut dibahas melalui konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Bupati II, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (30/9/2026).

Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir mengatakan, penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi potensi wilayah.

Menurut dia, dokumen RDTR merupakan penjabaran yang lebih operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Penyusunan RDTR ini sangat penting dan strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah proses perizinan,” kata Yasir.

Ia menjelaskan, RDTR nantinya menjadi salah satu pedoman dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk mendukung proses perizinan berusaha maupun non-berusaha yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya RDTR, kata dia, proses perizinan dan investasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Selain memberikan kepastian hukum, RDTR juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, mengurangi risiko bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Melalui penyusunan ini, kita dapat memetakan kawasan secara lebih spesifik, mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri maupun ruang terbuka hijau. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah,” ujarnya.

Yasir menegaskan, FGD dan konsultasi publik tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, tahapan itu menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha maupun masyarakat luas,” katanya.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan dukungan karena RDTR merupakan produk tata ruang yang berkaitan dengan berbagai sektor pembangunan.

“Seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi serta rencana yang berkaitan dengan penataan ruang, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutur Yasir.

Menurut dia, sinkronisasi kebijakan tata ruang perlu dilakukan dengan berbagai sektor, antara lain permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, investasi, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Saya juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.

Yasir meminta pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa ikut mengawal proses penyusunan RDTR dengan memberikan data yang akurat dan aktual.

“Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, camat dan kepala desa untuk mendukung, mengawal serta memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat guna tercapainya perencanaan yang baik dan aktual,” tegasnya.

Ia berharap seluruh persoalan tata ruang dapat dibahas secara terbuka dan objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kepentingan pembangunan daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup