Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2026, Bupati Taliabu Tekankan Disiplin Fiskal untuk Kemajuan Daerah
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan komitmennya mengelola fiskal daerah secara transparan, hati-hati, dan bertanggung jawab. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diarahkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Pulau Taliabu, Kamis (24/09/2026).
Sashabila mengatakan, rancangan peraturan APBD Perubahan merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan angka-angka, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang menggambarkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta respons pemerintah terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sashabila.
Menurut dia, penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan menyesuaikan kondisi aktual yang berkembang, termasuk perkembangan realisasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, kemampuan fiskal, serta dinamika dan prioritas pembangunan daerah.
Ranperda APBD Perubahan tahun 2026, kata Sashabila, telah disusun berdasarkan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kapasitas pendapatan daerah, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp511.419.759.000 dan mengalami perubahan sebesar Rp21.822.320.000.
Sementara itu, belanja daerah semula ditargetkan sebesar Rp526.274.759.000 dan mengalami perubahan sebesar Rp3.184.348.308, sehingga menjadi Rp529.459.107.308.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp14.855.000.000 dan mengalami perubahan sebesar Rp26.006.668.308, sehingga menjadi Rp40.861.668.308.
Bupati menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal dalam pelaksanaan APBD sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
“Mari kita jaga disiplin fiskal, kita perkuat sinergi, kita percepat pelaksanaan pembangunan, dan kita pastikan APBD benar-benar hadir sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan, meningkatkan pelayanan, dan menghadirkan kesejahteraan,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pulau Taliabu Moh. Nuh Hasi, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya bersama anggota DPRD Taliabu. (red)












