Kasus Parcel Kesehatan, Akademisi Minta Kejari Taliabu Dalami Peran Kabid Binkesmas Tahun 2023
JAZIRAHNUSANTARA – Praktisi hukum yang juga akademisi AIN Ternate, Hasanudin Hidayat, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mengusut secara menyeluruh peran seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Parcel Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hasanuddin, kandidat doktor hukum Universitas sebelas Maret menilai penyidik tidak cukup hanya memeriksa pelaksana teknis di lapangan. Menurut dia, seluruh rantai kewenangan dan proses administrasi pengadaan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pola dugaan, yakni jumlah barang tidak sesuai kontrak tetapi pembayaran tetap cair, hampir mustahil dilakukan satu orang,” kata Hasanuddin, Selasa (22/9/2026) saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan, proses pencairan anggaran pada prinsipnya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang menyatakan pekerjaan atau barang telah diterima sesuai ketentuan.
Karena itu, Hasanuddin meminta Kejari Pulau Taliabu menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis kegiatan, penerima hasil pekerjaan, pengguna anggaran hingga penyedia barang.
“Penyidik harus menelusuri seluruh rantai penandatanganan dan memastikan siapa yang membuat, memeriksa, menyetujui serta menggunakan dokumen sebagai dasar pencairan anggaran,” ujarnya.
Hasanuddin secara khusus meminta penyidik mendalami posisi Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat (Kabid Binkesmas) tahun 2023 pada saat program tersebut dilaksanakan.
Menurut dia, posisi pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan program perlu diperiksa berdasarkan tugas, kewenangan dan dokumen yang ditandatangani, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.
“Dalam konteks ini, posisi Kepala Bidang BinaKesehatan Masyarakat yang mengelola program pada tahun anggaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami perannya,” katanya.
Ia menegaskan, pendalaman terhadap seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta berarti orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
“Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tetapi penyidik juga tidak boleh berhenti pada pelaksana di level bawah apabila terdapat bukti mengenai pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Hasanuddin.
Informasi yang diperoleh jazirahnusantara.com menyebutkan, Kabid Kesmas pada 2023 berinisial NR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.
NR disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada 2023, termasuk dalam kapasitas sebagai PPK dan penandatangan berita acara penyerahan Parcel Kesehatan.
Namun, informasi mengenai kewenangan dan dokumen yang ditandatangani tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan diuji melalui proses penyidikan. Status hukum seseorang juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan atau keterlibatan administratif dalam sebuah kegiatan.
Hasanuddin juga mengingatkan penyidik dan penuntut umum agar cermat dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
Pasalnya, dugaan perbuatan terjadi pada 2023 dan 2024, sementara KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada Januari 2026. Pasal 3 KUHP mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, ketentuan baru berlaku, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
“Jaksa harus cermat menyusun konstruksi hukum dan dakwaan agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya,” kata Hasanuddin.
Menurut dia, persoalan penerapan ketentuan pidana dalam perkara yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru harus dianalisis berdasarkan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana yang berlaku.
Dengan demikian, penentuan pasal yang akan digunakan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan, fakta hukum, serta alat bukti yang diperoleh.
Kasus dugaan korupsi Parcel Kesehatan tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Pulau Taliabu. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut perkara ini berkaitan dengan program kesehatan yang menyasar bayi, balita dan ibu hamil.
Dalam perkara tersebut, Kejari Pulau Taliabu disebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp2.228.866.000.
Hasanuddin menilai besarnya nilai kerugian negara dan sasaran program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat membuat perkara tersebut penting diungkap secara transparan.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya nilai kerugian negara, tetapi juga peruntukan program. Kalau anggaran tersebut ditujukan untuk susu dan Parcel Kesehatan bagi ibu hamil, bayi dan balita, maka proses penyidikannya harus mampu menjelaskan apakah barang benar-benar tersedia, sesuai jumlah dan spesifikasi kontrak, didistribusikan kepada penerima dan dipertanggungjawabkan secara benar,” ujarnya.
Ia meminta penyidik membuka secara terang konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana,” kata Hasanuddin.
Ia menambahkan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara tersebut, tanpa mendahului proses hukum.
“Yang terpenting, penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti memiliki peran sesuai hukum harus dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat harus tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (red)












