Pemda Taliabu Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Regulasi Pajak Daerah Terbaru

Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir saat membuka kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah terbaru. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (18/06/2026) di aula kantor Desa Kilong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi serta pemahaman hukum mengenai regulasi terbaru PDRD kepada para pelaku usaha, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan pasca terbitnya penyesuaian regulasi yang mengacu pada undang-undang nasional,” ujar La Ode Yasir saat membuka kegiatan, Kamis (18/6/2026).

Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, di tengah percepatan pembangunan Pulau Taliabu pada sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, kemandirian fiskal daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

“Untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang kuat dan berkelanjutan, kita tidak bisa hanya bergantung pada dana transfer pusat. Kita harus mampu mengoptimalkan potensi lokal secara mandiri, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

La Ode Yasir menjelaskan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat dan pelaku usaha melalui sektor pajak dan retribusi daerah merupakan pilar utama PAD. Dana tersebut, kata dia, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang nyata.

Terkait perubahan regulasi yang berlaku, kehadiran Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sebagai narasumber dinilai sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada peserta.

“Kehadiran Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik pungutan liar maupun penyimpangan tata kelola keuangan di lapangan,” ungkapnya.

Menghadapi tuntutan regulasi baru, Wakil Bupati juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama organisasi perangkat daerah terkait agar terus menghadirkan inovasi pelayanan. Salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak.

“Pelayanan harus semakin mudah, ramah, dan transparan sehingga stigma bahwa membayar pajak itu rumit dapat dihilangkan,” katanya.

Di sisi lain, La Ode Yasir menitipkan pesan kepada para camat dan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah di tingkat desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Kesadaran membayar pajak merupakan bentuk nyata kontribusi masyarakat sekaligus wujud cinta terhadap kemajuan daerah,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan wajib pajak yang selama ini konsisten memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif agar dunia usaha dapat terus berkembang,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup