Musdes Waigitang Berlangsung Tertutup, Partisipasi Publik Diduga Dikebiri
JAZIRAHNUSANTARA – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Kamis, 16 April 2026 kemarin memicu gelombang kritik dari warga setempat. Forum yang seharusnya menjadi ruang demokrasi terbuka untuk menentukan arah pembangunan desa justru dinilai berlangsung tertutup dan minim transparansi, bahkan disebut warga layaknya “rapat rahasia”.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait jadwal maupun lokasi pelaksanaan Musdes. Tidak adanya pengumuman melalui papan informasi desa maupun pengeras suara masjid memperkuat kesan bahwa forum tersebut tidak dirancang untuk melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa. Tiba-tiba saja rapat sudah selesai tanpa ada pemberitahuan. Ini desa milik bersama, bukan milik segelintir orang,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/04/2026).
Minimnya keterbukaan ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menduga terdapat poin-poin penting, termasuk pembahasan anggaran dan program prioritas desa, yang tidak disampaikan secara terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa tahun berjalan.
Secara normatif, Musdes merupakan forum strategis yang wajib melibatkan unsur masyarakat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Atas dasar itu, warga mendesak DPMD Halmahera Selatan dan pihak Kecamatan Pulau Makian untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap prosedur pelaksanaan Musdes di Desa Waigitang. Mereka menuntut adanya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa sekaligus jaminan agar proses perencanaan pembangunan ke depan dilakukan secara inklusif dan tidak tertutup. (red)










