Anas Urbaningrum Nilai Parliamentary Threshold Distorsi Representasi, Sebut Suara Rakyat Bisa “Hangus” Setara 10 Kursi
JAZIRAH – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menilai penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam sistem pemilu berpotensi besar mendistorsi prinsip representasi suara rakyat. Bahkan, menurutnya, PT sekecil 1 persen saja sudah dapat menyebabkan jutaan suara pemilih menjadi “hangus” dan tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Dalam pemaparannya, Anas menyampaikan simulasi sederhana. Jika suara sah nasional diasumsikan sebesar 150 juta, maka ambang batas 1 persen setara dengan 1,5 juta suara. Artinya, hanya partai yang memperoleh minimal 1,5 juta suara yang berhak masuk parlemen.
“Padahal, secara realitas di banyak daerah pemilihan yang gemuk, sekitar 150 ribu suara saja sudah cukup untuk memperoleh satu kursi DPR. Artinya, 1,5 juta suara itu setara dengan kurang lebih 10 kursi,” jelas Anas Urbaningrum, dalam laman resmi Facebook Anas Urbaningrum onofficially, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, jika ada partai yang meraih 1,495 juta suara—hanya kurang sedikit dari 1,5 juta—maka seluruh suara tersebut tetap dinyatakan gugur. Padahal jumlah itu setara dengan sekitar 9–10 kursi DPR.
“Bisa dibayangkan, satu partai saja yang tidak lolos PT sudah membuat suara rakyat yang setara 9–10 kursi menjadi tidak terwakili. Apalagi jika ada beberapa partai yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
PT Lebih Tinggi, Suara Hangus Makin Besar
Anas menilai, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara rakyat yang terbuang. Ia mencontohkan penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024.
“Partai dengan perolehan suara 3,12 persen, 2,7 persen, 1,3 persen dan lainnya, jika dijumlah, itu suaranya sangat besar. Namun semuanya hangus dan tidak terwakili di parlemen,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Anas, membuat hasil sistem pemilu proporsional menjadi justru tidak proporsional. Ia bahkan menilai kebijakan itu berkontribusi pada menguatnya oligarki dan kejumudan politik.
“Suara rakyat yang besar tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Itu berarti tidak terwakili. Ini persoalan serius dalam demokrasi,” ujarnya.
Bandingkan dengan Pemilu 1955 dan 1999
Anas juga membandingkan dengan Pemilu 1955 dan 1999 yang dinilainya sebagai dua pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia modern. Pada dua pemilu tersebut, tidak diberlakukan ambang batas parlemen.
“Hasilnya adalah representasi politik yang benar-benar proporsional di DPR,” ungkapnya.
Ia mengakui, kritik utama terhadap sistem tanpa PT adalah munculnya multipartai ekstrem. Namun, Anas mempertanyakan apakah sistem dengan jumlah partai lebih sedikit di parlemen benar-benar menghasilkan demokrasi yang lebih sehat.
“Silakan bandingkan. Pemilu 2014 ada 10 partai di DPR, 2019 ada 9 partai, 2024 ada 8 partai. Apakah demokrasi kita lebih sehat dan produktif? Menurut saya tidak. Lebih tenang dan kondusif iya, tapi lebih demokratis belum tentu,” kata Anas.
Dorong Kajian Serius Sistem Pemilu
Di akhir pernyataannya, Anas mendorong adanya kajian mendalam terhadap desain sistem pemilu di Indonesia.
“Perlu kajian yang serius, obyektif, dan progresif untuk menemukan sistem pemilu yang paling tepat. Kita tidak boleh statis, tidak boleh terjebak status quo, apalagi reaksioner,” pungkasnya. (Red)
















