Lewat Edaran Bupati, Pemda Taliabu Resmi Menutup Seluruh Hiburan Malam Sepanjang Ramadan

Bupati Taliabu Sashabila Widya L Mus. (Foto:FF)

 

JAZIRAHNUSANTARA — Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sashabila Widya L. Mus dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat umum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kamirudin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan bahwa himbauan ini diterbitkan untuk menjaga kerukunan, keamanan, serta ketertiban sosial selama Ramadan 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu

“Surat edaran ini bertujuan memperkuat toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kenyamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Ramadan,” ujar Kamirudin, Ahad (15/02/2026) saat dihubungi media ini.

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pemkab Taliabu mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan sehingga tercipta suasana aman, nyaman, dan tertib.
  2. Pemilik usaha tempat hiburan seperti diskotik, kafe, dan karaoke diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas sepanjang bulan Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
  3. Pemilik restoran, rumah makan, kedai, warung, kantin, serta usaha sejenis yang beroperasi siang hari wajib memasang tirai/penutup bagian depan usahanya guna menjaga etika publik selama Ramadan.
  4. Pelaku usaha makanan diminta membatasi jam operasional pada siang hari dan lebih memaksimalkan pelayanan pada sore hingga waktu sahur.
  5. Penjual takjil diperbolehkan beraktivitas seperti biasa namun wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
  6. Masyarakat dihimbau menghindari penggunaan petasan/mercon demi menjaga suasana ibadah yang tenang dan khusyuk.
  7. Para camat dan kepala desa diminta melakukan pengawasan aktif selama Ramadan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Kamirudin menambahkan bahwa Kesbangpol akan memantau langsung pelaksanaan himbauan tersebut bersama perangkat daerah lainnya.

“Kami berharap seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dapat dipatuhi. Tujuan utamanya adalah menjaga harmoni sosial serta menjamin agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan khusyuk,” tegasnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap situasi masyarakat tetap kondusif sepanjang bulan suci hingga perayaan Idul Fitri 1447 H. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup